Bawaslu Temukan Kasus Aparatur Negara Tak Netral, Tuduhan SBY Terbukti?
Referensi pihak ketiga
10Berita, Komitmen pemerintah dan aparatur negara untuk bersikap netral akan selalu diuji tiap Pilkada tiba. Meski Presiden Jokowi menegaskan bahwa kenetralan ASN, TNI, BIN dan Polri dalam ajang pesta demokrasi tahunan ini harus dan mutlak tapi nyatanya di lapangan keberpihakan para aparatur negara tersebut tetap saja terjadi.
Tak percaya?
Referensi pihak ketiga
Ini buktinya, Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan menyatakan telah menemukan kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pilkada serentak ini. Jumlahnya lumayan banyak, 500-an kasus. Yang paling banyak adalah kasus terkait mal administrasi (kompas.com/25/06/2018).
Temuan Bawaslu ini dikuatkan oleh hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah yang mendapati 80 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumatera Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.
Deddy Mizwar dan para kades yang terlibat kampanye-Referensi pihak ketiga
Di Karawang, Jawa Barat misalnya, ada enam kepala desa yang turut berkampanye bagi salah satu kandidat cagub Deddy Mizwar. Lalu di Sulawesi Selatan, seorang camat mengajak warganya untuk memilih salah satu cagub yang berlaga.
Mereka melanggar UU Pilkada pasal 70 dan 71.
Kenekatan para aparatur sipil negara dalam melanggar netralitas ini ditenggarai karena lemahnya sanksi bagi para pelanggar. Betapa tidak, dalam PP nomor 42 tahun 2004 pasal 15 ayat 1, pelanggaran atas netralitas ASN hanya dikenai sanksi moral. Lalu atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), ASN tersebut bisa diberi sanksi administratif berupa disiplin ringan maupun berat.
Sanksi yang berat adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat.
Dengan sanksi yang cuma segitu, pantas saja mereka tak acuh pada aturan. Semestinya ada hukuman fisik yang turut diberikan, misalnya saja hukuman kurungan untuk memberi efek jera.
Referensi pihak ketiga
Demi mewujudkan pemilu yang adil dan terpercaya, kenapa tidak? Jika aparatur negara bersikap netral, rakyat senang, SBY pun senang.
Sumber :UC News
Tidak ada komentar: